Skip ke Konten

Permendesa No 3 Tahun 2025 (PDF Download)

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Permendesa No 3 Tahun 2025 - Dalam upaya memperkuat sistem pendampingan masyarakat desa yang lebih adaptif dan berkelanjutan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan ini menggantikan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 dan perubahannya, seiring kebutuhan pembaruan sistemik dalam tata kelola pendampingan yang mendukung pencapaian SDGs Desa secara holistik.

Artikel ini menyajikan tautan resmi untuk mengunduh dokumen PDF Permendesa 3 Tahun 2025, diikuti ulasan singkat substansi peraturan, serta penjelasan implikasinya bagi desa, pendamping, dan pemerintah daerah.


Permendesa No 3 Tahun 2025 (PDF Download)

Link Download PDF Permendesa 3 Tahun 2025

Untuk memastikan integritas dokumen, pembaca disarankan mengunduh Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH Kemendesa. Namun jika Anda membutuhkan alternatif download, silakan download disini:

 - Klik Download

Informasi dokumen:

  • Judul: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025
  • Tentang: Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
  • Tanggal Penetapan: 10 April 2025
  • Tanggal Pengundangan: 16 April 2025
  • Sumber: Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 262
  • Jumlah Halaman: 18 halaman

Pokok Substansi Peraturan

Permendesa ini mengatur secara sistematis dan normatif perihal pendampingan masyarakat desa, mulai dari prinsip dasar, struktur kelembagaan, jenjang pendamping, hingga sistem pengawasan dan pendanaan.

1. Tujuan dan Prinsip Pendampingan (Pasal 2–4)

Tujuan utama:

  • Penguatan kapasitas pemerintah desa;
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Optimalisasi aset desa melalui BUM Desa/BUMDesma;
  • Sinergitas program antar-desa untuk mencapai SDGs Desa.

Prinsip pendampingan: Kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional.

2. Pelaksana dan Metode Pendampingan (Pasal 5–8)

Pendampingan dilaksanakan oleh unit kerja Kemendesa, perangkat daerah, dan didukung oleh:

  • Tenaga Pendamping Profesional (TPP),
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD),
  • serta pihak ketiga.

Metode: fasilitasi, asistensi, pengorganisasian, dan pengarahan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan menteri.

3. Jenis dan Fungsi Tenaga Pendamping (Pasal 9–24)

Permendesa mengklasifikasikan pendamping berdasarkan tingkatan dan peran sebagai berikut:

  • Pendamping Lokal Desa (tingkat desa)
  • Pendamping Desa dan Teknis (tingkat kecamatan)
  • Tenaga Ahli (kabupaten, provinsi, hingga pusat)

Setiap jenjang memiliki tugas fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi, dengan mekanisme pelaporan berbasis Sistem Informasi Desa (SID).

4. Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 25–26)

Pengawasan bersifat berjenjang dan lintas struktur: dari Menteri hingga Bupati/Wali Kota. Dibentuk pula sistem evaluasi kinerja dan insentif bagi pendamping yang berprestasi.

5. Pendanaan (Pasal 27)

Biaya pendampingan dibiayai melalui:

  • APBN: untuk tenaga yang direkrut pusat;
  • APBD: bagi pendamping yang direkrut daerah;
  • serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Implikasi Hukum dan Praktis

1. Penguatan Kelembagaan Pendampingan

Permendesa 3/2025 memperjelas garis koordinasi dan penugasan antar-tingkatan pendamping, sekaligus menyelaraskan peran pusat dan daerah.

2. Harmonisasi Kebijakan Daerah

Pemerintah daerah wajib menyesuaikan regulasi lokal seperti Perbup, Pergub, atau SK pendamping desa agar selaras dengan pedoman baru ini.

3. Tanggung Jawab Baru Bagi Pendamping

Tugas pelaporan harian ke dalam SID dan peran edukasi terhadap masyarakat desa menuntut peningkatan kapasitas digital dan komunikasi pendamping.

Penutup

Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah kerangka hukum baru yang mendefinisikan ulang relasi antara pemerintah, desa, dan masyarakat sipil dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan—baik dari unsur pemerintah desa, pendamping, maupun akademisi hukum tata pemerintahan—untuk memahami isi, tujuan, dan ruang lingkup peraturan ini secara utuh.

Dengan mengakses dokumen resmi secara langsung dan membaca substansi normatifnya, desa-desa di Indonesia dapat melangkah lebih pasti dalam mengelola potensi dan menjawab tantangan pembangunan berbasis kemandirian dan keberlanjutan.​

Rating

Permendesa No 3 Tahun 2025 (PDF Download)
Teguh Rahmat 27 Mei 2025
BAGIKAN ARTIKEL ini
Label
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar
Kapan Harus Menggunakan Berita Acara dan Kapan Menggunakan Notula Rapat?
Penjelasan praktis penggunaan Berita Acara dan Notula Rapat dalam kegiatan pemerintahan desa