Skip ke Konten

Kapan Harus Menggunakan Berita Acara dan Kapan Menggunakan Notula Rapat?

Penjelasan praktis penggunaan Berita Acara dan Notula Rapat dalam kegiatan pemerintahan desa

Kapan Harus Menggunakan Berita Acara dan Kapan Menggunakan Notula Rapat?

Legal.odoo - Pertanyaan ini sering muncul di kalangan aparatur desa dan organisasi masyarakat. Banyak yang masih bingung membedakan antara berita acara dan notula rapat. Padahal, kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam administrasi pemerintahan desa. 

Kapan Harus Menggunakan Berita Acara?

Gunakan Berita Acara saat:

  • Membuat dokumentasi hukum
  • Membutuhkan bukti tertulis yang sah
  • Menandai penyelesaian suatu proses
  • Harus dilampirkan untuk audit atau pelaporan

Kapan Cukup dengan Notula Rapat?

Gunakan Notula Rapat saat:

  • Rapat bersifat informal atau internal
  • Tidak ada keputusan yang mengikat hukum
  • Hanya sebagai bahan catatan internal tim

Apakah Keduanya Bisa Digunakan Bersamaan?

Bisa. Dalam rapat penting, Notula dapat digunakan sebagai catatan selama rapat berlangsung, sedangkan Berita Acara disusun setelah rapat selesai untuk meresmikan hasil keputusan. Banyak desa yang menerapkan keduanya agar dokumentasi lebih lengkap dan tertib.

Contoh Nyata dari Pemerintahan Desa

Misalnya pada Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan KPM BLT Dana Desa:

  • Notula mencatat jalannya diskusi, siapa bicara apa, dan usulan yang muncul.
  • Berita Acara dibuat untuk meresmikan siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima manfaat dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan warga.

Kesimpulan

Jika tujuannya adalah legalitas dan pelaporan resmi, gunakan Berita Acara. Jika hanya untuk mencatat proses diskusi, gunakan Notula Rapat. Gunakan keduanya jika perlu, agar dokumentasi desa semakin tertib dan lengkap.

Rating

Kapan Harus Menggunakan Berita Acara dan Kapan Menggunakan Notula Rapat?
Teguh Rahmat 23 Mei 2025
BAGIKAN ARTIKEL ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar
Permendesa No 3 Tahun 2025 (PDF Download)
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa